STRUKTUR ORGANISASI BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I AMBON

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal yang membidangi kekarantinaan kesehatan.
Struktur organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Struktur organisasi ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan secara efektif, efisien,
dan terkoordinasi.
Secara umum, struktur organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon terdiri atas:

  1. Kepala Balai
    Bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan di wilayah kerja.
  2. Subbagian Umum
    Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga kantor.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
    Terdiri dari tenaga fungsional seperti epidemiolog kesehatan, sanitarian, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang melaksanakan tugas teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
  4. Wilayah Kerja (Wilker)
    Unit operasional yang berada di pelabuhan dan bandar udara, yang melaksanakan secara langsung kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di lapangan. Struktur organisasi tersebut menggambarkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan,

Struktur Organisasi BKK Kelas I Ambon sebagai berikut :

Views: 3