
Pada zaman Belanda ada salah satu institusi di daerah pelabuhan dengan nama Heven arts dibawah Haven Master(Departemen Perhubungan) pada tahun 1911 – 1950. Tujuan dari Heven Arts adalah untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina ke Indonesia melaui pelabuhan laut. Dengan terbitnya Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Heven Arts menjadi perangkat Departemen Kesehatan, dengan organisasinya disebut Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL). Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/IV/SK/1978, maka organisasi DKPL ada perubahan nama organisasinya menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Hingga tahun 2008 dengan diterbitkannya Permenkes No 356/MENKES/PER/IV/2008 dan telah diperbaharui dengan Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 yang menyatakan bahwa KKP adalah unit pelaksana teknis Ditjen P2P Kemenkes RI, yang mempunyai tugas pokok untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilan epidemologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja pelabuhan. bandara dan pos lintas batas.
selanjutnya diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan dimana Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon memiliki wilayah kerja yang mencakup beberapa pintu masuk negara dan wilayah strategis di Provinsi Maluku, baik pada sektor transportasi udara maupun laut. Wilayah kerja ini merupakan titik-titik penting dalam lalu lintas orang, barang, dan alat angkut yang memiliki potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon membawahi beberapa wilayah kerja (wilker) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, yaitu:
- Wilayah Kerja Bandara Pattimura Ambon
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tulehu
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Namlea
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Bula
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Dobo
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tual
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Saumlaki
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Banda Naira
Sebaran wilayah kerja tersebut menunjukkan bahwa Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon memiliki cakupan pengawasan yang luas, terutama pada wilayah kepulauan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Hal ini menuntut kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan pengawasan kekarantinaan kesehatan, baik pada kedatangan maupun keberangkatan alat angkut, serta pergerakan orang dan barang.
Dengan kondisi geografis wilayah kerja yang didominasi oleh perairan dan kepulauan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan kesehatan wilayah, khususnya dalam mencegah masuk dan keluarnya penyakit serta faktor risiko kesehatan melalui pintu masuk negara.
Views: 7
