Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang mencakup hadiah, uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, atau pemberian lainnya. Berdasarkan hukum di Indonesia, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai bentuk korupsi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang sering diabaikan adalah diskon. Meskipun pada pandangan pertama diskon tampak seperti hal yang wajar dalam transaksi komersial, ada kondisi tertentu di mana pemberian diskon bisa menjadi bentuk gratifikasi yang berbahaya.
Kapan Diskon Menjadi Gratifikasi yang Dilarang?
Diskon bisa menjadi gratifikasi yang dilarang apabila memenuhi kriteria berikut:
- Diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatan mereka.
Misalnya, seorang pegawai negeri mendapat diskon khusus yang tidak berlaku untuk masyarakat umum dari penyedia jasa yang memiliki kepentingan tertentu terhadap keputusan atau kebijakan yang akan diambil oleh pegawai tersebut. - Berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan.
Apabila diskon diberikan dengan harapan mendapatkan perlakuan khusus, seperti kemudahan proses perizinan atau keputusan yang menguntungkan pemberi diskon, maka pemberian tersebut tergolong gratifikasi. - Tidak sesuai dengan aturan atau kebijakan internal organisasi.
Beberapa lembaga memiliki aturan yang membatasi penerimaan diskon oleh pegawainya, terutama jika terkait dengan rekanan kerja atau mitra yang memiliki hubungan langsung dengan tugas dan wewenang pegawai tersebut.
Diskon yang Sah dan Tidak Termasuk Gratifikasi
Diskon yang diberikan secara wajar dan bersifat umum biasanya tidak dianggap sebagai gratifikasi, seperti:
- Diskon musiman yang berlaku untuk seluruh pelanggan.
- Potongan harga dalam rangka promosi produk atau jasa yang tidak bersifat personal.
- Diskon berdasarkan keanggotaan dalam suatu program loyalitas pelanggan yang tersedia untuk masyarakat umum.
Apa yang Harus Dilakukan?
Untuk menghindari potensi pelanggaran, pegawai negeri atau penyelenggara negara perlu:
- Melaporkan penerimaan diskon tertentu kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Jika merasa diskon yang diterima berpotensi dianggap sebagai gratifikasi, segera melaporkannya. Pelaporan ini membantu memastikan transparansi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. - Mematuhi aturan internal lembaga.
Setiap lembaga biasanya memiliki kode etik atau pedoman penerimaan gratifikasi yang wajib dipatuhi oleh pegawainya. - Menolak diskon yang bersifat personal dan tidak wajar.
Jika pemberian diskon terasa mencurigakan atau tidak sesuai dengan nilai umum, sebaiknya ditolak untuk menjaga integritas.
Diskon bisa menjadi bagian dari gratifikasi apabila pemberiannya tidak wajar dan berpotensi memengaruhi objektivitas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Untuk mencegah risiko ini, penting bagi setiap pegawai untuk memahami aturan terkait gratifikasi, selalu bersikap transparan, dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap aktivitasnya. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.