PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I AMBON

1. Gambaran Umum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon merupakan unsur pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon, yang dibentuk sebagai wujud komitmen instansi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pembentukan PPID merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan PPID BKK Kelas I Ambon diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas, fungsi, program, kegiatan, dan pelayanan publik di bidang kekarantinaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengelolaan informasi yang tertib, sistematis, dan bertanggung jawab, PPID BKK Kelas I Ambon menjadi sarana penghubung antara instansi dengan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik.

2. Dasar Hukum

Pembentukan dan penyelenggaraan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Tahun 2024 berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan.
  8. Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon Nomor HK.02.03/C.X.9/487/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.

3. Maksud dan Tujuan

Pembentukan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terorganisasi, efektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun tujuan pembentukan PPID adalah:

  1. Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan di lingkungan BKK Kelas I Ambon.
  3. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang dikuasai dan dikelola oleh instansi.
  4. Mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik secara sistematis, tertib, dan berkesinambungan.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan BKK Kelas I Ambon.

4. Visi dan Misi PPID

Visi

“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kekarantinaan kesehatan yang berkualitas di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.”

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional, responsif, dan bertanggung jawab.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.
  3. Mempermudah akses masyarakat terhadap informasi terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi BKK Kelas I Ambon.
  4. Meningkatkan kompetensi dan koordinasi petugas pengelola informasi dan dokumentasi.
  5. Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan keterbukaan informasi publik.
  6. Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BKK Kelas I Ambon.

5. Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan diktum Kedua Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon Nomor HK.02.03/C.X.9/487/2024, PPID mempunyai tugas sebagai berikut:

A. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.

B. Kategorisasi Informasi Publik

Melaksanakan kategorisasi informasi yang berada di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

C. Pelayanan Informasi Publik

Melaksanakan pelayanan informasi publik dengan kegiatan meliputi:

  • Menerima permohonan informasi dan memeriksa informasi yang diminta oleh pemohon.
  • Meneruskan permohonan informasi kepada Koordinator Pelayanan Informasi.
  • Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang telah dikeluarkan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, PPID berperan dalam memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan secara terkoordinasi sesuai kewenangan yang ditetapkan.

6. Struktur Organisasi PPID

Berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Surat Keputusan Kepala BKK Kelas I Ambon tanggal 5 April 2024, susunan PPID adalah sebagai berikut:

7. Ruang Lingkup Pelayanan Informasi Publik

Dalam mendukung keterbukaan informasi publik, PPID BKK Kelas I Ambon diarahkan untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi.

Ruang lingkup informasi yang dapat dikelola dan dilayani antara lain:

  1. Informasi Profil Organisasi: informasi tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan wilayah kerja BKK Kelas I Ambon.
  2. Informasi Program dan Kegiatan: informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan capaian program serta kegiatan instansi.
  3. Informasi Pelayanan Publik: informasi tentang persyaratan, prosedur, standar, dan mekanisme pelayanan kekarantinaan kesehatan.
  4. Informasi Kinerja dan Anggaran: informasi mengenai kinerja organisasi dan pengelolaan anggaran yang dapat dibuka kepada publik.
  5. Informasi Kesehatan Masyarakat: informasi dan edukasi mengenai pencegahan penyakit serta pengendalian faktor risiko kesehatan di pintu masuk negara dan wilayah kerja.
  6. Informasi Lainnya: informasi yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ruang lingkup di atas merupakan pengembangan materi profil, bukan daftar klasifikasi informasi yang secara terperinci telah ditetapkan dalam SK tersebut.

8. Komitmen Pelayanan Informasi Publik

PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon berkomitmen mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi, koordinasi antarpetugas, penyediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, serta penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya PPID, diharapkan hubungan antara BKK Kelas I Ambon dan masyarakat dapat semakin terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kekarantinaan kesehatan.

9. Identitas dan Kontak Instansi

Instansi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Alamat : Jalan Dr. J. Leimena, Laha, Ambon 97236

Telepon Kantor : (0911) 3684497

Website Resmi : www.bkkambon.com

11. Penutup

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Melalui pelaksanaan tugas pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, PPID diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.

PPID BKK Kelas I Ambon terus diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik dalam rangka menunjang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.