REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penyelenggaraan PPID BKK Kelas I Ambon berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta ketentuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Secara kelembagaan, PPID BKK Kelas I Ambon dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon Nomor HK.02.03/C.X.9/487/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.

Berikut susunan regulasi yang dapat digunakan untuk halaman Dasar Hukum/Regulasi PPID pada website resmi BKK Kelas I Ambon.

A. Regulasi Nasional Keterbukaan Informasi Publik

No.RegulasiRuang Lingkup
1Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMenjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik.
2Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikMengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
3Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KearsipanMengatur pengelolaan arsip sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi dan dokumentasi informasi.
4Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008Menjadi peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk ketentuan terkait PPID.
5Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikMengatur standar layanan, klasifikasi, dan prosedur pelayanan informasi publik pada badan publik.

Regulasi di atas menjadi landasan utama agar pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai hak masyarakat dan kewajiban badan publik.

B. Regulasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

No.RegulasiRuang Lingkup
1Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian KesehatanPedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KesehatanPengaturan organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan.
3Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan KesehatanDasar kelembagaan UPT bidang kekarantinaan kesehatan sebagaimana dirujuk dalam SK PPID 2024.
4Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian KesehatanMengatur pengelolaan dan penyediaan dokumentasi serta informasi hukum melalui JDIH Kemenkes.
5Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian KesehatanMenjadi rujukan pengorganisasian pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 tercatat berstatus berlaku dan menjadi regulasi sektoral yang secara khusus mengatur pengelolaan informasi publik di Kementerian Kesehatan.

C. Regulasi Internal BKK Kelas I Ambon

KEPUTUSAN KEPALA BALAI Nomor : HK.02.03/C.X.9/487/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon yang ditetapkan pada 5 April 2024

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi PPID, susunan pejabat dan petugas, serta tugas PPID dalam melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, kategorisasi, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.

D. Dokumen Regulasi yang Dapat Diakses

Berikut tautan peraturan yang dapat dicantumkan pada website PPID BKK Kelas I Ambon.

UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik Lihat peraturan

PP Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Lihat peraturan

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Standar Layanan Informasi Publik Lihat peraturan

Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan Lihat peraturan

Permenkes Nomor 10 Tahun 2024 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan Lihat peraturan

E. Ketentuan Penting dalam Pelayanan PPID

Dalam pelaksanaan regulasi keterbukaan informasi publik, BKK Kelas I Ambon perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut.

  • Informasi wajib disediakan secara berkala, seperti profil badan publik, ringkasan program, kegiatan, dan laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • Informasi wajib diumumkan secara serta-merta, apabila berkaitan dengan keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  • Informasi wajib tersedia setiap saat, termasuk daftar informasi publik, kebijakan badan publik, dan informasi lain yang diwajibkan.
  • Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan dasar hukum dan pengujian konsekuensi yang sesuai.
  • Pelayanan permohonan informasi wajib memperhatikan batas waktu tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 7 hari kerja berikutnya disertai alasan tertulis.