1. Pengertian
Pengajuan keberatan informasi publik adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh pemohon informasi apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan atau tanggapan yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.
Mekanisme keberatan merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana BKK Kelas I Ambon melalui mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.
2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon Nomor HK.02.03/C.X.9/487/2024 tanggal 5 April 2024 tentang PPID pada Satuan Kerja BKK Kelas I Ambon.
3. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
- Permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi.
- Informasi berkala tidak disediakan sebagaimana diwajibkan.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi oleh PPID.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Permohonan informasi tidak dipenuhi.
- Pemohon dikenakan biaya yang tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Persyaratan Pengajuan Keberatan
Pemohon menyiapkan identitas diri dan dokumen yang relevan, antara lain:
- Identitas pemohon atau dokumen badan hukum sesuai ketentuan.
- Nomor registrasi atau bukti pengajuan permohonan informasi sebelumnya, apabila tersedia.
- Formulir pengajuan keberatan yang memuat identitas pemohon, alasan keberatan, serta informasi yang dimohonkan.
- Bukti tanggapan PPID atau dokumen lain yang mendukung alasan keberatan, apabila ada.
- Surat kuasa apabila keberatan diajukan melalui kuasa.
5. Prosedur Pengajuan Keberatan
Langkah 1 — Pengajuan Keberatan
Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui petugas pelayanan informasi publik BKK Kelas I Ambon, baik secara tertulis maupun melalui mekanisme lain yang disediakan sesuai ketentuan.
Langkah 2 — Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir keberatan dengan mencantumkan identitas, nomor permohonan informasi jika tersedia, alasan keberatan, dan tanggapan atau penyelesaian yang diharapkan.
Langkah 3 — Registrasi Keberatan
Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan memberikan nomor registrasi atau tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
Langkah 4 — Pemeriksaan dan Koordinasi
Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan dan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana serta unit terkait untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang diperlukan.
Langkah 5 — Pemberian Tanggapan Tertulis
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis terhadap keberatan yang diajukan, berupa keputusan atau penjelasan atas keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah 6 — Penyelesaian atau Sengketa Informasi
Apabila pemohon menerima tanggapan Atasan PPID, proses keberatan dinyatakan selesai. Apabila pemohon tidak puas atau tidak memperoleh tanggapan sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang.
6. Jangka Waktu Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
| Tahapan | Jangka waktu |
|---|---|
| Pengajuan keberatan oleh pemohon | Paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan |
| Tanggapan tertulis Atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima |
| Pengajuan sengketa informasi kepada Komisi Informasi | Paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan Atasan PPID atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan |
7. Bagan Alur Pengajuan Keberatan

8. Tempat Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat disampaikan melalui pelayanan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.
Alamat: Jalan Dr. J. Leimena, Laha, Ambon 97236, Telepon Kantor: (0911) 3684497, Website: https://bkkambon.com
Kanal khusus keberatan secara daring perlu dikonfirmasi sebelum diumumkan sebagai fasilitas resmi.
9. Penutup
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon melalui PPID berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk menjamin tersedianya mekanisme pengajuan keberatan bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pengajuan keberatan akan ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku dengan mengedepankan objektivitas, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
