Alur permohonan informasi publik ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta SK Kepala BKK Kelas I Ambon Nomor HK.02.03/C.X.9/487/2024.
1. Bagan Alur Permohonan Informasi Publik

2. Persyaratan Permohonan Informasi
Pemohon perlu menyiapkan identitas diri, formulir atau surat permohonan informasi, uraian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta alamat atau kontak yang dapat dihubungi. Untuk badan hukum atau pemohon melalui kuasa, diperlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Permohonan dapat disampaikan secara tertulis maupun tidak tertulis, dan petugas membantu pencatatan apabila diperlukan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
| Tahapan | Batas waktu |
|---|---|
| Tanggapan tertulis PPID | Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima |
| Perpanjangan tanggapan | Maksimal 7 hari kerja berikutnya, dengan alasan tertulis |
| Pengajuan keberatan | Maksimal 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan |
| Tanggapan Atasan PPID | Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima |
| Pengajuan sengketa informasi | Maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan Atasan PPID atau berakhirnya batas waktu tanggapan |
4. Tempat Pelayanan
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon, Jalan Dr. J. Leimena, Laha, Ambon 97236, (0911) 3684497, https://bkkambon.com
