1. Pengertian
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemohon Informasi Publik dengan Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon Informasi Publik yang merasa tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon, atau tidak menerima tanggapan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang.
Proses penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Kepala BKK Kelas I Ambon Nomor HK.02.03/C.X.9/487/2024 tanggal 5 April 2024 tentang PPID pada Satuan Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon, sebagai dasar pembentukan PPID di tingkat satuan kerja.
3. Persyaratan Pengajuan Sengketa Informasi
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Salinan identitas pemohon berupa KTP, paspor, atau dokumen badan hukum sesuai ketentuan.
- Salinan formulir permohonan informasi publik atau bukti pengajuan permohonan informasi.
- Salinan surat atau formulir pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
- Salinan tanggapan tertulis Atasan PPID, apabila telah diterima.
- Surat kuasa apabila pengajuan diwakilkan kepada pihak lain.
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa informasi, apabila tersedia.
4. Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa

5. Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa
| Tahapan | Batas waktu |
|---|---|
| Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan |
| Tanggapan Atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan |
| Pengajuan permohonan sengketa | Paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan Atasan PPID atau berakhirnya tenggat tanggapan |
| Dimulainya upaya penyelesaian oleh Komisi Informasi | Paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima |
| Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi | Paling lambat 100 hari kerja |
Batas waktu 14 hari kerja untuk pengajuan sengketa menjadi ketentuan penting yang harus diperhatikan pemohon.
6. Komisi Informasi yang Berwenang
BKK Kelas I Ambon merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Karena itu, untuk sengketa yang menyangkut badan publik pusat, Komisi Informasi Pusat pada prinsipnya merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tersebut, sesuai Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Pemohon dapat mengakses layanan pengajuan sengketa secara daring melalui: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI) : https://sipsi.komisiinformasi.go.id/
7. Biaya Penyelesaian Sengketa
Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi tidak dipungut biaya.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Biaya pribadi seperti transportasi atau penggandaan dokumen, apabila diperlukan, berada di luar biaya layanan pendaftaran sengketa.
8. Hasil Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dapat menghasilkan:
- Kesepakatan mediasi, yang dituangkan dalam putusan mediasi dan bersifat final serta mengikat.
- Putusan ajudikasi nonlitigasi, apabila sengketa diselesaikan melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Komisioner.
- Tindak lanjut hukum, apabila terdapat pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Penutup
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon berkomitmen untuk menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, termasuk hak mengajukan keberatan dan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Dengan adanya tata cara ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian sengketa secara jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
