“Jika Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara Berani Melakukan Tindak Gratifikasi, Maka yang bersangkutan juga harus Berani bertanggung jawab untuk membayar denda paling sedikit adalah denda Rp. 200 juta dan paling banyak adalah rp. 1 Milliar dan Bersiap untuk menginap dibalik jeruji besi (Penjara) paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan bahkan seumur hidup “Berdasarkan Pasal 12B dan 12 C UU Tipikor No. 20 Tahun 2001”
Jangan Coba-coba yaaaa…..
Aturan tentang tindak gratifikasi jelas dan mengatur dengan spesifik mulai dari defenisi, klasifikasi, hingga hukuman yang harus diterima dan dijalani mulai dari denda 200 juta hingga 1 Miliar serta dipenjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Jadi Tindak gratifikasi ini bukan tindakan yang dapat diremehkan serta harus dijauhi, karena jika “ALE BERANI AMBE SUAP, ALE BERANI BERTANGGUNG JAWAB”.