“Jika Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara Berani Melakukan Tindak Gratifikasi, Maka yang bersangkutan juga harus Berani bertanggung jawab untuk membayar denda paling sedikit adalah  denda Rp. 200 juta dan paling banyak adalah rp. 1 Milliar dan Bersiap untuk menginap dibalik jeruji besi (Penjara) paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan bahkan seumur hidup “Berdasarkan Pasal 12B dan 12 C UU Tipikor No. 20 Tahun 2001”

Jangan Coba-coba yaaaa…..

Aturan tentang tindak gratifikasi jelas dan mengatur dengan spesifik mulai dari defenisi, klasifikasi, hingga hukuman yang harus diterima dan dijalani mulai dari denda 200 juta hingga 1 Miliar serta dipenjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Jadi Tindak gratifikasi ini bukan tindakan yang dapat diremehkan serta harus dijauhi, karena jika “ALE BERANI AMBE SUAP, ALE BERANI BERTANGGUNG JAWAB”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Gacor