Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah: Pemerintah Wajibkan Imunisasi Internasional

Jakarta, 25 April 2025 — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi bagi Jemaah Haji dan Umrah, sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ibadah ke Arab Saudi.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, UPT Kekarantinaan Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan imunisasi wajib bagi jemaah haji dan umrah. Langkah ini selaras dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan ketentuan internasional seperti International Health Regulations (IHR 2005).

Imunisasi Wajib untuk Perjalanan ke Arab Saudi

Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji dan umrah merupakan titik kumpul jutaan jemaah dari berbagai negara, termasuk negara-negara endemis penyakit menular. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, pemerintah Indonesia mewajibkan:

  • Jemaah Haji: Imunisasi Meningitis Meningokokus, COVID-19, dan Poliomyelitis
  • Jemaah Umrah dan Pelaku Perjalanan ke Arab Saudi: Imunisasi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis

Khusus untuk vaksin COVID-19, hanya diberikan pada jemaah haji dengan kondisi risiko tinggi, seperti lansia di atas 65 tahun, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis. Pengecualian diberikan jika calon jemaah telah mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan atau telah sembuh dari infeksi COVID-19 dengan bukti laboratorium.

Pelayanan Imunisasi Tanpa Biaya

Jemaah haji reguler akan mendapatkan layanan imunisasi di fasilitas kesehatan yang ditunjuk tanpa dipungut biaya, setelah melalui pemeriksaan dan dinyatakan istithaah kesehatan. Sedangkan untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan lain, vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri di fasilitas yang menyediakan layanan vaksinasi internasional.

Peran Daerah dan Layanan Kesehatan

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota didorong untuk aktif melakukan:

  • Sosialisasi pentingnya imunisasi kepada masyarakat
  • Pengawasan terhadap jemaah sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan
  • Surveilans penyakit terkait seperti Meningitis, COVID-19, dan Acute Flaccid Paralysis (AFP)

Fasilitas pelayanan kesehatan dan UPT Kekarantinaan Kesehatan juga diminta menjalankan layanan vaksinasi sesuai standar, membina penyelenggara vaksinasi, serta melaporkan data imunisasi melalui sistem informasi kesehatan nasional.

Dengan berlakunya surat edaran ini, dua regulasi sebelumnya terkait vaksinasi haji dan umrah resmi dicabut, yaitu SE Sekjen Nomor HK.02.02/A/3717/2024 dan SE Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.03/A.XI/231/2025.

Komitmen Lindungi Jemaah

Penerbitan surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah haji dan umrah, serta mencegah potensi penyebaran penyakit menular lintas negara.

Sumber : Surat Edaran No: HK.02.02/A/1206/2025 Tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan umrah. Unduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *